BAB I
PENDAHULUAN
Ekuitas merupakan
bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban
yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan
tersebut. Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus dilaporkan
sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas
dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang
berlaku.
Untuk perusahaan perseorangan, ekuitas sering disebut modal, untuk
organisasi nonprofit ekuitas disebut dengan aset bersih (net assets) untuk
menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena kensep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan
pemilikan, informasi tentang akuitas pemegang saham menjadi sangat penting
karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan
pemegang saham. dari sudut pemegang saham,
ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang
tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas
pemegang saham merupakan "utang" perseroan kepada para pemegang
saham. Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai
gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan pemegang saham. Dengan
kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau
menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggung jawab yuridis dapat
dipertahankan.
Pada
umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan
informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan
manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta
prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan
tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang
harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal
adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas
perlindungan dan urutan penyerapan rugi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian ekuitas
PSAK
No. 21 (Ikatan Akuntan Indonesia, 2002) menyatakan bahwa ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam perusahaan harus
dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya
secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta
pendirian yang berlaku.
Akuntansi
untuk ekuitas dibedakan menjadi dua yaitu akuntansi untuk ekuitas badan usaha
bukan PT dan Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT. Akuntansi untuk
ekuitas badan usaha bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang
berlaku khusus untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
Akuntansi
ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT meliputi modal saham yang meliputi saham
preferen, saham biasa, dan akun tambahan
modal disetor. Pos modal lainnya
seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian
dari tambahan modal disetor. Akun tambahan modal disetor terdiri dari berbagai
macam unsur penambahan modal, seprti; agio saham, tambahan modal dari perolehan
kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh
kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehaannya,
tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun tambahan modal disetor tidak boleh
didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa.
1.
Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Bukan PT
Akuntansi untuk ekuitas badan usaha
bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus
untuk industri yang bersangkutan, misalnya koperasi.
Ekuitas perusahaan perseorangan
adalah kepemilikan usaha pemilik yang pada umumnya disajikan dalam satu jumlah
tertentu, dimana tidak diperlukan penyajian subklasifikasi ekuitas karena
pemilik tidak membatasi mengenai berapa banyak yang harus diinvestasikan atau
ditarik dari bisnis. Dalam hal likuidasi atau insolvensi, kreditor dapat
mengambil aktiva pribadi si pemilik, dan laba yang timbul dihitung secara
berkala dan ditambahkan pada akun modal pada setiap akhir periode. Transaksi
modal (penarikan dan investasi tambahan) dicatat langsung dalam akun modal, dan
semua perubahan diikhtisarkan dalam laporan perusahaan yang terpisah.
2.
Akuntansi Ekuitas Untuk Badan Usaha Berbentuk PT
Modal
saham berbentuk PT meliputi saham preferen, saham biasa dan akun tambahan modal
disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat
disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
Pada
umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan
informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan
manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta
prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan
tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang
harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal
adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas
perlindungan dan urutan penyerapan rugi.
2.1 Perbedaan
Modal Setoran dan Laba Ditahan
Ditinjau
dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham
yaitu: laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang
dipindahkan dari akun ikhtisar laba-rugi. Begitu saldo laba ditutup ke laba
ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal
pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukan
sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset
tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset,
laba ditahan harus digabungkan dengan modal setoran.
Perbedaan
antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi
administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga
laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah
akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga
penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana besar yang harus
tetap dipertahankan untuk menunjukan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini
hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi rupiah yang secara yuridis dapat
digunakan untuk pembagian dividen.
Unsur
penambah modal disetor PT terdiri atas :
-
agio saham
-
tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah
daripada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran
-
tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya
- tambahan modal dari perbedaan kurs modal
disetor
2.2 Modal
Yuridis
2.2.1.
Pengertian
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang
mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam
rangka perlindungan terhadap pihak lain.Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa
saham harus empunyai nilai nominal atau nilai minimun yang dinyatakan untuk
menunjukan hak yuridis. Modal yuridis adalah jumlah rupiah "minimal"
yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis.
Tujuan
penyajian modal yuridi ini adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang
ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya. Akuntansi menganggap
pengungkapan modal yuridis tersebut tidak penting karena akuntansi lebih
menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar disetor oleh pemegang saham
sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan dengan pemegang saham.
2.2.2.
Besarnya Modal Yuridis
Dalam hal saham bernilai nominal , modal yuridis dapat
sama dengan jumlah yang dikenal dengan
nama modal saham. Modal saham menunjukan jumlah rupiah perkalian antara cacah
saham beredar dengan nilai nominal persaham. Jumlah ini merupakan jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak
pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang
disetor atau dibayar melebihi modal yiridis tersebut.
Modal saham ini juga merupakan batastanggung jawab
pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham.
artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntun
pembagian kekayaan atas dasar modal yang
disetor (kecuali adanya sisa untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan
aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh hutang perseroan, pemegang
saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal
yang telah disetor kecuali pemegang saham sebagai direksi.
2.3. Modal
Setoran Lain
Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga
efektip saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham
sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham
lebih merupakan alat untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk
menunjukan nilai salaham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham
dapat diterbitkan tanpa nilai nominal. Ada dua alasan penerbitan saham tanpa
nilai nominal yaitu:
1. Pasal 42
undang-undang no 1 tahun 1995 menetapkan bahwa saham tanpa nilai nominal tidak
dapat diterbitkan. Ketentuan ini sebenarnya dimaksudkan untuk menentukan modal
yuridis. Nilai niminal merupakan jumlah rupiah minimal yang harus disetor
investor sehingga membentuk modal yuridis. Jika modal saham terjual dengan
harga diatas nominal, dapatkah selisihnya diperlakukan sebagai laba ditahan
karen modal yuridis telah terpenuhi?
2. Dalam hal ini, Patton
danLittleton (1970) menegaskan bahwa perseroan merupakan kesatun usaha maupun
kesatuan hukum. Sifat ganda ini menjadikan akuntasni mempunyai fungsi ganda
pula yaitu menyajikan data ekonomik sekaligus mencerminkan aspek yuridis yang
sebenarnya. Fungsi ganda ini menimbulkan masalah pelaporan ekuitas pemegang
saham karena konsep kesatuan usaha dan konsep hukum sangat berbeda. Dari segi
hukum ada tendesi untuk memandang ekuitas pemegang saham sebagai jumlah rupiah
tertentu yang menjadi batas penarikan kembali dana yang ditanamkan oleh
pemegang saham tanpa memperhatikan setoran yang sesungguhnya. Dari segi
akuntansi, yang menganut substansi dari pada bentuk, memandang ekuitas pemegang
saham adalah seluruh jumlah yang secara ekonomik tertanam diperusahaan termasuk
laba ditahan.
2.4.
Perubahan Modal Setoran
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran ini
adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi
dan perubahan akibat transaksi modal. Dalam hal kenaikan modal setoran,
pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan akibat transaksi
modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang trsedia untuk
pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan
berbagai masalah teoretisnya adalah:
-
Pemesanan saham
-
Obligasi terkonversi atau berhak tukar
-
Saham istimewa terkonversi atau brhak tukar
-
Dividen saham
-
Hak beli saham, opsi, dan warna
-
Saham treasuri
2.4.1
Pemesanan Saham
Pada umumnya, investor yang berminat membeli
saham harus memesan lebih dahulu saham yang akan dibeli dengan harga sesuai
dengan kesepakatan pada saat pemesanan. Pada saat perusahaan didirikan atau
melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang
disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak
sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh
kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli. Berdasar
konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan menimbulkan
atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada
umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus memesan terlebih
dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang menjadi masalah adalah
apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat diakui sebagai modal
setoran?
Jumlah
rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya apabila memenuhi
dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan pelunasan tidak terlalu lama.
2.4.2 Obligasi
terkonversi atau berhak tukar
Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi
dengan kharakteristik dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari
obligasi tersebut digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status
kewajiban menjadi modal storan. Masalah teoritisnya adalah pada saat hak
diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran sehingga
modal saham dan kelebihan diatas modal saham (kalau ada) dapat ditentukan?
Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat beberapa alternatif yang dapat
digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu nilai bawaan obligasi, harga pasar
obligasi, dan harga pasar saham.
2.4.3 Saham
prioritas terkonversi
Saham
prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak pemegang saham.
Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada obligasi terkonversi,
yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal
setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat dua alternatif yang
dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi, dan pendekatan dua-transaksi.
2.4.4 Deviden
Saham
Dividen
saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis dengan saham
yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang muncul akibat pembagian deviden saham
adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah yang dikapitalisasi menjadi
modal setoran? Untuk mengatasinya, alternatif penyelesaian yang digunakan
terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar nilai pasar saham.
Bila
distribusi dividen saham tidak disertai dengan kapitalisasi laba ditahan,
dividen saham akan menyerupai pemecahan saham. Pemecahan saham adalah penurunan
nominal (atau nilai nyata) persaham dengan cara menukar tiap satu saham yang
beredar dengan dua atau lebih saham baru yang nilai nominal per sahamnya
merupakan pecahan dari nilai nominal saham semula. Bila perusahaan
mendistribusi dividen saham 20% tanpa disertai kapitalisasi, perusahaan
sebenarnya telah menurunkan nilai nominal per saham menjadi 100/120 dari nilai
nominal semula.
Bagi pemegang saham, dividen saham bukan
merupakan pendapatan atau laba. Berbagai teori atau argumen diajukan untuk menjelaskan mengapa dividen saham bukan
merupakan laba bagi penerimanya. Dari sudut pandang kesatuan usaha, dividen
saham bukan merupakan pembagian laba karena tidak ada penurunan aset perusahaan
atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda dengan dividen kas jelas
merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer kemakmuran ke pemegang
saham.
Bila dividen saham dipandang sebagai
pendapatan in natura karena menaikan nilai investasi, pendapatan tersebut belum
terealisasi bila belum dijual oleh penerimanya. Investasi naik karena dividen
saham dapat di jual atau kalau tidak dijual penerima berhak menerima dividen
tunai dimana yang akan datang atas saham tersebut.
Dari sudut pandang kesatuan pemilik, dividen
saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Alasannya adalah bahwa laba
perseroan juga merupakan laba [pemilik. oleh karena itu dividen kas dianggap
sebagai pengambilan atau prive oleh pemilik dari sesuatu yang memang sudah
menjadi haknya sehingga tidak ada tambahan kemakmuran. Dividen saham juga bukan
merupakan laba tetapi sekedar teklasifikasi ekuitas. karena sudut pandang
akuntansi adalah kesatuan usaha, apakan dividen saham pendapatan bagi pemegang
saham sebenarnya bukan masalah yang relevan. Yang relevan bagi perusahaan
adalah apakah dividen saham dipansang sebagai reklasifikasi ekuitas dan bila
demikin bagaimana kapitalisasi diukur. Kapitalisasi dapat didasarkan atas:
Kalau tujuan penyajian informasi modal
pemegang saham adalah untuk menunjukan modal yuridis (legal capital),
kapitalisasi dividen saham harus hanya sebesar nilai nominal atau nyataannya:
jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah minimal yang harus dikapitalisasi untuk
memenuhi ketentuan yuridis. Alasan pendukung kapitalisasi hanya sebesar nilai
yuridis adalah bahwa divisen saham bukan merupakan pendapatan dan
mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi kesan bahwa dividen tersebut
merupaka pendapatan yang direinvestasi kedalam perusaahn. Alasan lain yang
dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar menggambarkan harga seluruh
ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba ditahan). Jadi sangat tridak
logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen modal setoran dan laba ditaha
ke modal setoran itu sendir.
Walaupun dividen saham berbeda dengan dividen
kas, sebagai divide keduanya dianggap sebagai distribusi ke pemilik. Oleh
karena itu, dividen saham dapat di pandang sebagai pengganti dividen kas karena
dividen daham mempunyai nilai. Paling tidak, pemegang saham dapat menjual saham
tersebut kalau dividen kas yang diharapkan dan investasi semula tidak berubah.
Nilai tersebut diukur atas dasar harga saham. dengan demikian harga pasar
merupakan dasar yang tepat untuk menentukan kapitalisasi berbagai dasar pikiran
mendukung hal ini.
2.4.5 Hak beli
saham, opsi, dan warna
Hak beli saham adalah hak yang
diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham (proposional
dengan pemilikan). Hak ini biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan pemilikan
pemegang saham lama. Pada umumnya, hak beli saham umurnya tidak lama dan beli
harga saham dengan hak beli tersebut biasanya lebih rendah dari harga pasar
saham bersangkutan. Oleh karena itu, hak beli saham sering dianggap mempunyai
harga pasar sehingga timbul pendapat bahwa hak beli saham tersebut
dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah sebesar selisih harga
pasar saham sengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak
beli saham. Perlukah jumlah rupiah selisih ini dikapitalisasi?
Bila
dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat
dikapitalisasi karena hak beli saham dapat dianggap sebagai dividen saham
dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. jumlah ini dikapitalisasi ke
modal setoran lain. Argumen dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak
belisaham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber
ekonomi yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada saham baru yang
diterbitkan. Lain halnya dengan kupon beli saham atau waran yang di bahas
sesudah opsi saham berikut.
Secara
umum opsi diartikan sebagai klaim untuk membeli atau menjual saham tertentu
yang sengaja diciptakan oleh investor untuk dijual kepada investor lain. Dalam
arti khusus, opsi saham adalah semacam kontrak yang membeli hak kepada karyawan
perusahaan (termasuk manager atau pemimpin) untuk membeli saham perusahaan
dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang tertentu pula. pada umumnya harga
pengambilan dibawah harga pasar saham yang bersangkutan atau harga yang
ditawarkan kepada pihak lain. Kebijakan semacam ini sering disebut dengan
program opsi saham karyawan. Opsi saham ini biasanya digunakan sebagai sarana
untuk meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan dengan menjadikan mereka
pemilik perusahaan dan utnuk menambah penghasilan karyawan (sebagai konvensasi
tambahan). Banyaknya saham yang dapat dibeli dan harga opsi dapat ditentukan
pasa saat hak opsi diberikan atau bergantung pada beberapa kejadian dimasa
mendatang seperti pertumbuhan perusahaan dan perubahan harga saham.
Dalam
hal opsi saham karyawan, ada kalanya harga pengambilan begitu rendah di banding
harga pasar sehingga selisihnya dapat dipandang sebagai kompensasi atau imbalan
jasa karyawan. Ada kalanya program opsi saham diluncurkan bukan untuk tujuan
meningkatkan kompensasi karyawan tetapi untuk meningkatkan status karyawan
sebagai pemilik perusahaan dan untuk membantu perusahaan menambah dana. APB
Opinion No.25 pasal 7 menentukan bahwa opsi saham dapat dikategorikan sebagai
nonimbalan. Jika program opsi saham
tidak memenuhi kriteria sebagai opsi saham nonimbalan, tentunya opsi saham
tersebut merupakan opsi saham imbalan. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan
put. Opsi call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli
saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila
mengharapkan harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi
hak kepada pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama
perioda tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun.
Perusahaan
dapat juga menjual hak beli saham kepada nonpemegang saham dengan cara menjual
kupon pembelian saham atau waran. Dalam PSAK No. 41, IAI mendefinisikan waran
sebagai berikut:
Waran
adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada
pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka
waktu tertentu (pasal 30). Terdapat beberapa karakteristik dari warran, yaitu
(1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi, (2) terdapat beberapa jenis:
lepas, lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda untuk tiap jenis.
Perbedaan waran dengan hak beli saham dan opsi saham dalam beberapa aspek,
yaitu:
-
Jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang atau ekuitas yang disertai
waran lepas dialokasi ke sekuritas dan waran atas dasar nilai wajar
masing-masing komponen pada saat penerbitannya. jumlah rupiah yang melekat pada
sekuritas dilaporkan sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan
karakteristiknya (pasal 15).
-
Apabila waran diambil, jumlah rupiah yang melekat pada waran dikapitalisasi ke
modal saham dan agio saham (bila ada) apa bila waran tidak diambil sampai masa
opsi berakhir, jumlah rupiah tecatat waran tetap diperlakukan sebagai modal
setoran lain (pasal 16).
-
Seluruh jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang/ekuitas) yang disertai
waran lekat diakui seluruhnya sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan
karakteristiknya (pasal 17).
-
Penerbitan waran bebas diperlakukan sebagai modal setoran lain sebesar jumlah
rupiah hasil penerbitan tersebut. bila waran bebas diterbitkan secara
cuma-cuma, tidak diperlukan penaksiran nilai waran untuk diakui sebagai modal
setoran lain (pasal 18-19).
2.4.6 Saham
treasuri
Saham treasuri adalah penarikan
kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali.
Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham
tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham,
serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam
transaski penggabungan usaha.
Masalah
teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah
rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan,
(2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual
kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat
diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi.
2.5 Penebusan/Penarikan Kembali Modal Saham
PT
2.5.1 Perolehan
Kembali Saham Beredar dengan Cost Method
Jika
perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan.
Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan
cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali
dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas
jumlah modal.
Saham
yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai
pengurang akun modal saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar
dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai
nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun agio saham, disajikan
per jenis saham dan rupiah, dengan judul tambahan (pengurang) agio modal dari
perolehan kembali saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena
transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
2.5.2 Perolehan
Kembali Saham Beredar dengan Par Value Method
Metode
nilai nominal atau par value method lazimnya digunakan dalam hal saham yang
diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi dikemudian hari. Dengan metode
nilai nominal (par value method), saham yang diperoleh kembali dicatat sebesar
nilai nominal saham yang bersangkutan dan disajikan sebagai pengurang akun
modal saham. Apabila saham yang diperoleh kembali tersebut semula dikeluarkan
dengan harga di atas pari, akun agio saham akan didebit dengan agio saham yang
bersangkutan.
Dalam
hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada jumlah yang diterima pada saat
pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan dengan mendebet akun saldo laba.
Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih kecil, selisihnya dianggap sebagai
unsur penambah modal dan dibukukan dengan mengkredit akun tambahan modal dari
perolehan kembali saham. Metode ini lazimnya digunakan bila perolehan kembali
dilakukan dalam rangka penarikan saham.
2.5.3 Perolehan Kembali Saham Sumbangan
Saham
yang diperoleh kembali dari sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang
diterima pada saat pengeluarannya dengan mendebet akun modal saham yang
diperoleh kembali dan mengkredit akun modal yang berasal dari sumbangan. Pada
saat saham tersebut dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan
harga jualnya ditambahkan pada akun modal yang berasal dari sumbangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konsep kesatuan usaha memisahkan
secara fisik dan konseptual antara manajemen dan pemilik. Ekuitas pemegang
saham menggambarkan hubungan yuridis antara perseroan dengan para pemegang saham.
Ekuitas pemegang saham terdiri atas dua komponen yaitu modal setoran dan laba
ditahan. Modal setoran dipecahkan menjadi modal yuridis dan modal setoran lain.
Ekuitas
didefinisikan secara sintatik sebagai hak residual atas aset perusahaan setelah
dikurangi semua kewajiban. Ekuitas terpaksa didefinisi secara sintatik bukan
semantik karena keperluan untuk memprtahankan artikulasi statemen keuangan.
Ekuitas mengandung makna pemilikan. Oleh karena itu, untuk organisasi nonbisnis
ekuitas sering disebut sebagai aset bersih.
Ekuitas
berbeda dengan kewajiban dalam tiga hal, yaitu hak atas penyelesaian klaim, hak
penggunaan aset, dan substansi perjanjian (yuridis). Walaupun demikian, atas
dasar konsep kesatuan usaha kreditor dan investor dipandang sebagai pihak luar
perusahaan yang terpisah dari manajemen.
Modal
setoran perlu dibedakan dengan laba ditahan karena modal setoran merupakan suatu bentuk kontrak yuridis yang
harus dipertahankan keutuhannya sedangkan laba ditahan merupakan modal yang tercipta atau terhimpun
karena pemanfaatan aset. Modal setoran
merupakan perubahaan aset dalam rangka pendanaan (transaksi modal) sedangkan
laba ditahan merupakan perubahan aset dalam rangka produksi (transaksi
operasi).
Kontrak
yang sesungguhnya antara pemegang saham dan perseroan ditunjukan oleh
keseluruhan dana yang disetor (modal setoran) tanpa memperhatikan adanya modal
yuridis atau modal saham yang sering dianggap sebagai batas perlindungan bagi
pihak lain. Pemisahan dan pelaporan modal yuridis tidak menjadi masalah secara
teknis. Akan tetapi, secara konseptual modal yuridis dan modal setoran lain
harus ditotal untuk menunjukan modal setoran yang harus dibedakan dengan laba
ditahan. Dari segi akuntansi, yang mendasarkan diri pada konsep dasar substansi
di atas bentuk, ekuitas pemegang saham adalah seluruh jumlah yang secara
ekonomik tertanam dalam perseroan termasuk laba ditahan.
Modal
setoran dapat bertambah karena pemesanan saham, konversi status obligasi,
konveersi status saham istimewa, dividen saham, dan hak beli saham. Trnsaksi
yang menyangkut hal-hal tersebut merupakan transaksi modal sehingga tidak
melibatkan sama sekali laba atau rugi meskipun dalam beberapa kasus dapat
melibatkan laba ditahan. Modal setoran dapat berkurang karena saham treasuri.
Masalah yang berkaitan dengan saham treasuri adalah:
Dua konsep dapat diterapkan yaitu konsep satu
transaksi dan konsep dua transaksi. Beberapa pos yang mempunyai potensi untuk
mempengaruhi laba ditahan dan dilaporkan sebagai penyesuai laba ditahan adalah penyesuaian perioda-lalu, koreksi
kesalahan, pengaruh perubahan akuntansi, dan kuasi reorganisasi. Secara umum,
perubahan akibat ketiga komponen pertama diperlakukan sebagai transaksi operasi
sehingga dilaporkan dalam statemen laba-rugi. Kuasi reorganisasi akan mempengaruhi
laba ditahan secara langsung.
Kuasi-reorganisasi
dilakukan apabila terdapatdefisit yang sukup besar tetapi perusahaan masih
berjalan baik dan mempunyai prospek yang baik pula. Hal ini, dilakukan untuk
mengatasi keadaan yang disebut bangkrut secara teknis sehingga perusahaan bebas
dari kemungkian bangkrut. atau pailit yang secara hukum mengarah ke likuidasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar